Hukum lingkungan adalah seperangkat peraturan untuk mengatur perilaku manusia dalam melindungi dan memelihara lingkungan dari pencemaran dan kerusakan akibat aktivitas manusia. Dalam situasi seperti itu, Indonesia Legal Network (ILN), adalah firma hukum yang memiliki pengetahuan luas, menawarkan solusi hukum yang komprehensif untuk membantu perusahaan menavigasi kompleksitas hukum lingkungan di Indonesia.

MANFAAT UTAMA LAYANAN HUKUM LINGKUNGAN ILN

Dalam layanan Hukum Lingkungan, ILN memberikan beberapa manfaat utama untuk klien, yakni:

  • Mematuhi peraturan dan regulasi lingkungan yang berlaku
  • Mengidentifikasi dan memitigasi risiko lingkungan
  • Membuat keputusan bisnis yang informed
  • Meningkatkan nilai aset 

ASPEK HUKUM LINGKUNGAN

Tim ILN memiliki pengalaman luas dalam membantu klien dalam berbagai aspek hukum lingkungan, yaitu:

  1. UU Lingkungan Hidup Tahun 2009:

ILN memberi masukan kepada klien terkait UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 dan dampaknya bagi bisnis mereka. Biasanya, kami membantu klien dalam memahami tanggung jawab pidana dan perdata yang diatur dalam UU tersebut, serta kaitannya terhadap transfer aset seperti lahan dan masalah lingkungan yang mungkin terjadi di masa depan.

  1. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL):

ILN membantu klien dalam menyusun dan menyelesaikan proses AMDAL untuk proyek-proyek yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan hidup. Secara khusus, ILN dapat membantu klien dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan, merancang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian pencemaran, serta mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait.

  1. Limbah Berbahaya dan Beracun (B3):

Tim ILN membantu klien dalam mengelola limbah B3 dengan benar, mematuhi regulasi tentang limbah B3, dan menghindari sanksi hukum yang terkait dengan pelanggaran regulasi tersebut.

  1. Penilaian Kepatuhan Lingkungan:

ILN membantu klien dalam melakukan penilaian kepatuhan lingkungan untuk memastikan bahwa bisnis mereka beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum dan merekomendasikan langkah-langkah korektif.

  1. Representasi dalam Perkara Lingkungan:

ILN mewakili klien dalam perkara lingkungan di pengadilan dan lembaga arbitrase. Dengan kata lain, tim ILN memiliki pengalaman dalam menangani berbagai jenis perkara lingkungan, termasuk sengketa pencemaran lingkungan, sengketa izin lingkungan, dan sengketa ganti rugi lingkungan.

  1. Due Diligence Lingkungan:

ILN membantu klien dalam melakukan due diligence lingkungan saat melakukan akuisisi atau merger perusahaan. Biasanya, tim akan mengidentifikasi potensi risiko lingkungan yang terkait dengan transaksi tersebut dan memberikan saran hukum yang tepat kepada klien.

  1. Pengembangan Kebijakan dan Prosedur Lingkungan:

ILN membantu klien dalam mengembangkan kebijakan dan prosedur lingkungan yang sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Paling tidak, tim ILN dapat membantu klien dalam merancang kebijakan dan prosedur yang efektif untuk mencegah pencemaran lingkungan, mengelola limbah B3, dan meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan.

8. Transfer Aset:

Kami dapat membantu klien dalam melakukan due diligence lingkungan untuk mengidentifikasi potensi masalah lingkungan yang terkait dengan properti, dan memberikan saran tentang bagaimana memitigasi risiko tersebut.

Baca Lainnya: Pendaftaran Tanah: Melindungi Hak Anda dan Menjaga Kepastian Hukum

Indonesia Legal Network (ILN)

Indonesia Legal Network (ILN) adalah mitra terpercaya bagi perusahaan yang ingin menjalankan bisnisnya secara lancar, berkelanjutan dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, dengan keahlian dan pengalamannya yang luas dalam bidang hukum lingkungan, ILN dapat membantu klien dalam berbagai aspek, mulai dari memahami UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 hingga menyelesaikan proses AMDAL.

Hubungi Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis dengan Ahli Hukum ILN di Bidang Lingkungan

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Email: indonesialegalnetwork@gmail.com

Website: https://www.indonesialegalnetwork.co.id/