Area Praktik Kami

Indonesia Legal Network melayani kebutuhan Anda dalam bisnis dan menempatkan hukum sebagai bagian strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis Anda. Kami akan membantu Anda dalam membuat keputusan.

Arbitrase & Penyelesaian Sengketa

Indonesia Legal Network merekomendasikan penasihat litigasi lokal yang paling tepat untuk anda dan bertindak sebagai penasihat perantara khusus sepanjang jalannya kasus.

Kami memainkan peranan penting dalam mengoptimalkan komunikasi antara klien dan penasihat litigasi lokal klien, membantu menyiapkan dan menjelaskan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, serta meminimalkan penundaan, kebingungan, dan pengulangan pengerjaan.

Antitrust & Hukum Persaingan

Indonesia Legal Network memberikan saran terkait peraturan pengadaan pemerintah, persyaratan pelabelan dan pengemasan, penanganan material berbahaya dan persyaratan hukum lingkungan lain.

Kami juga membantu anda terkait praktek perdagangan curang dan batasan hukum kompetisi serta mewakili klien di hadapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Energi dan Pertambangan

Indonesia Legal Network memberikan saran terbaik pada investor asing di sektor pertambangan, serta mengikuti perkembangan peraturan pertambangan yang mengubah iklim investasi secara drastis.

Kami menangani semua urusan perusahaan, lingkungan, ketenagakerjaan, hak tambang, pajak, negosiasi kontrak dan penyelesaian sengketa bagi klien energi, pertambangan dan sumber daya alam lainnya, juga mewakili pemberi pinjaman dalam proyek pendanaan tambang.

Hukum Pajak

Indonesia Legal Network menerapkan pengetahuannya di bidang hukum dan kebijakan pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak untuk menemukan solusi pajak yang paling ramah pajak bagi semua jenis transaksi, baik bagi perusahaan atau individu. Kami menaksir implikasi pajak dari struktuk bisnis dan investasi yang rumit serta akuisisi real estate dan transaksi lain.

Ketenagakerjaan

Indonesia dicirikan oleh kondisi tenaga kerjanya yang dinamis. Pada tahun 2004, negara tersebut menyelesaikan program reformasi hukum perburuhan melalui pemberlakuan UU No. 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Selain itu, Indonesia adalah negara pertama di Asia dan yang kelima di dunia yang meratifikasi semua konvensi inti ILO. Sejak menjadi anggota ILO pada tahun 1950, Indonesia telah meratifikasi 18 konvensi – delapan konvensi inti, delapan konvensi umum, dan dua konvensi lainnya. Meski begitu, Indonesia masih belum bebas dari masalah perburuhan.

Masalah Perusahaan

Hukum perusahaan berisi ketentuan imperatif dan non-imperatif untuk menetapkan dan mengelola perusahaan dengan benar. Sehubungan dengan pendirian perusahaan, hukum perusahaan membutuhkan modal minimum dan persetujuan menteri. Dalam mengelola perusahaan, undang-undang perusahaan menyediakan serangkaian pedoman untuk mencatat dokumen perusahaan, melakukan kewajiban rapat dan pelaporan tahunan dan luar biasa. Selanjutnya, hukum perusahaan juga menentukan prosedur bagaimana melakukan tindakan korporasi seperti merger, akuisisi, spin-off, dan sebagainya.

Gagal mematuhi ketentuan dan pedoman tersebut akan merusak perusahaan. Karena perusahaan akan dikenakan beberapa sanksi mulai dari peringatan hingga pembubaran perusahaan.

Investasi dan Pasar Modal

Disebabkan banyaknya industri dan sektor bisnis yang tersedia di Indonesia, untuk berinvestasi di Indonesia, investor harus bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah di luar Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia sesuai dengan sektor bisnis dari bisnis mereka. Untuk beberapa sektor bisnis, investasi asing terbatas dan bahkan dibatasi. Beberapa juga mengharuskan investor untuk mendapatkan rekomendasi teknis.

Investor asing biasa berinvestasi di perusahaan yang sudah ada selain mendirikannya sendiri di Indonesia. Investor Asing mendirikan kantor perwakilan untuk melakukan penelitian, mengawasi dan mengoordinasikan bisnis perusahaan induk mereka di luar negeri juga umum ditemukan di Indonesia.

Makanan dan Minuman

Waralaba makanan dan minuman khusus, berdasarkan catatan salah satu franchise Asosiasi di Indonesia, sektor makanan menjadi salah satu kontributor terbesar dalam sirkulasi omset bisnis waralaba di Indonesia. Agar pengembangan waralaba di Indonesia semakin intensif, pemerintah berusaha memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan sejumlah peraturan hukum terkait waralaba. Tercatat sejak tahun 1997, indonesia telah mengatur tentang waralaba dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1997 tentang waralaba, dan karena waralaba memiliki pertumbuhan yang cepat, daripada pemerintah mengubah peraturan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 dalam waralaba.

Real Estate

Indonesia Legal Network memberi nasihat pada pengembang, peminjam dan pemberi pinjaman di semua jenis transaksi real estate termasuk pemindahan.

Kami memiliki berpengalaman dalam menegosiasikan dan menyusun draf sewa guna usaha dalam semua ukuran dan tingkat kerumitan, dan dapat membantu klien mengoordinasikan akuisisi real estate besar untuk pengembangan hotel, penggunaan industri dan proyek infrastruktur yang sering melibatkan kesepakatan intensif dengan perwakilan pemerintah, kantor pertanahan dan masyarakat lokal di berbagai tingkat.

Lingkungan

Indonesia Legal Network memberi masukan kepada klien terkait UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 dan dampaknya bagi bisnis mereka, terutama bagi tanggung jawab pidana dan perdata mereka, serta kaitannya terhadap transfer (penjualan atau pembelian) aset seperti lahan dan masalah lingkungan yang mungkin terjadi di masa depan.

Kami juga memberi masukan tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta semua hal terkait dengan limbah berbahaya dan beracun.

Litigasi

Indonesia Legal Network berpengalaman dalam proses pengadilan perdata, arbitrase, dan penanganan kepolisian nasional Indonesia dalam penyelidikan dan pengaduan kriminal. Dalam situasi tertentu, ILN akan merekomendasikan keterlibatan litigator eksternal Indonesia yang tergantung pada sifat kasus atau pihak-pihak yang terlibat.

Kemudian peran kami dapat digambarkan sebagai pengacara karena kami mengelola dan mendukung litigator tersebut dengan berkonsultasi dengan klien kami. Penasihat asing kami, dengan pengetahuan lokal mereka yang luas, memainkan peran penting dalam menjembatani kesenjangan komunikasi antara klien asing, prinsip dan tujuan hukum yang terlibat, dan pemahaman litigasi lokal tentang aspek-aspek utama dari kasus ini.

Manajemen Risiko & Kepatuhan

Kami mengkaji kegiatan operasional klien, melaksanakan uji tuntas terhadap prosedur mereka, mengidentifikasi masalah dan memberikan rekomendasi bagi kebijakan dan kegiatan operasional sesuai dengan Indonesian Corruption Law (ICL) dan, jika diperlukan U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) serta hukum serupa dalam yurisdiksi lain.

Perkapalan & Logistik

Indonesia Legal Network terlibat dalam penyelesaian masalah sabotase, dan investasi asing serta implikasi kepemilikan untuk perusahaan pelayaran dalam sektor sumber daya alam dan terlibat dalam beberapa proyek pengadaan penting untuk floating production unit dan floating storage facilities.

Kami bertindak sebagai penasihat bagi beberapa perusahaan pelayaran multinasional asing atau joint venture yang beroperasi di Indonesia dan membantu mereka dalam seluruh aspek operasional dan perizinan, termasuk memberikan bantuan dan nasihat terkait pembentukan perusahaan joint venture; pembukaan kantor perwakilan; pembelian dan penjualan kapal; dan hipotek kapal sitaan yang menguntungkan pemberi pinjaman atau klien perbankan kami.

Teknologi dan Informasi

Indonesia Legal Network mewakili klien di sektor telekomunikasi, menyiapkan kesepakatan untuk penyediaan, perizinan dan dukungan teknis dan pengembangan TI dan teknologi lain. Kami memiliki pengalaman ekstensif dalam perkembangan industri e-commerce dan ranah peraturannya yang sangat cepat berubah.

Kami memberi masukan kepada klien tentang instalasi dan penyediaan komunikasi serta peralatan pendukung untuk proyek telekomunikasi di Indonesia.