Tidak hanya secara menghitung pajak dan melaporkannya, dunia perpajakan juga mencakup aspek lainnya. Ada kalanya, tidak dapat dihindari adanya pertikaian antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Biarpun demikian, Penyelesaian Sengketa Pajak memiliki peran yang sangat penting. Litigasi pajak berarti mengajukan gugatan perpajakan dan proses penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum.
Pengertian dan Ruang Lingkup Litigasi Pajak
Litigasi pajak mencakup berbagai proses penyelesaian sengketa pajak, termasuk keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan pajak. Sehingga, ruang lingkupnya meliputi sengketa terkait materi pokok pajak, sanksi pajak, dan prosedur perpajakan.
Lembaga Penyelesaian Sengketa Pajak
Terdapat beberapa lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pajak, yakni:
- Mahkamah Pajak: Anda bisa menyelesaikan sengketa pajak dengan mengajukan keberatan dan melakukan proses banding.
- Mahkamah Agung: Diberikan otoritas untuk menyelesaikan sengketa pajak melalui proses revisi ulang.
- Pengadilan Pajak: Anda berhak untuk memecahkan perselisihan pajak melalui proses pengajuan banding keberatan kepada otoritas pajak.
Tahapan Penyelesaian Litigasi Pajak
Secara umum, proses penyelesaian sengketa pajak melalui jalur hukum terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Pengajuan Keberatan: Wajib pajak harus mengirimkan pengajuan keberatan kepada DJP terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterima.
- Sidang Keberatan: Melakukan suatu sidang di Pengadilan Pajak untuk memutuskan sengketa tersebut.
- Pengajuan Banding: Apabila wajib pajak merasa tidak puas dengan keputusan Mahkamah Pajak, mereka memiliki hak untuk mengirimkan banding mereka kepada Mahkamah Agung.
- Peninjauan Kembali: Pihak-pihak yang terkena wajib pajak bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
- Gugatan Pajak: Wajib pajak berhak menggugat DJP ke Pengadilan Pajak jika merasa telah melanggar haknya.
Bukti dan Informasi dalam Sengketa Perpajakan
Dalam proses litigasi, bukti dan keterangan yang valid memegang peranan penting. Bukti bisa berwujud dokumen, rekaman, ataupun keterangan dari saksi. Maka, orang yang menyatakan pernyataan sah, harus mengucapkan pernyataan tersebut dengan bersumpah.
Peranan Pengacara dalam Persidangan Pajak
Kuasa hukum memiliki peran penting dalam mewakili wajib pajak pada proses penyelesaian sengketa pajak. Agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, kuasa hukum perlu memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam bidang hukum pajak.
Biaya Litigasi Pajak
Biaya proses ini bisa berbeda-beda tergantung pada kompleksitas kasus dan jumlah orang yang ikut terlibat. Umumnya, biaya ini mencakup pengeluaran untuk layanan pengacara, menghadirkan gaji saksi, serta biaya administratif.
Dampak Litigasi Pajak
Wajib pajak dapat mengalami dampak besar, baik dari segi keuangan maupun non-keuangan, akibat adanya kasus litigasi pajak. Makanya, Biaya litigasi dan pajak harus dibayarkan sebagai dampak finansial. Konsekuensi yang bukan berupa masalah keuangan adalah reputasi dan kredibilitas wajib pajak.
Baca Lainnya : LITIGASI PAJAK ITU SULIT ATAU MUDAH?
Menghadapi sengketa pajak memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan-peraturan hukum terkait. Dalam kasus sengketa pajak, mengandalkan bantuan dari pengacara yang memiliki pengalaman di bidang hukum sangat penting bagi wajib pajak. Anda dapat meningkatkan peluang untuk memenangkan sengketa dengan memahami topik-topik penting tentang litigasi pajak dan persiapan yang lebih baik bisa Anda lakukan.
Indonesia Legal Network (ILN)
Indonesia Legal Network (ILN) merupakan firma hukum komersial dan korporasi yang terdiri dari para praktisi hukum, termasuk pengacara, konsultan hukum, atau pakar hukum lainnya, yang fokus pada praktik hukum di Indonesia. ILN berdiri pada tahun 2019 dan berevolusi menjadi firma hukum dengan pengacara paling berpengalaman. ILN juga menyediakan Layanan Litigasi termasuk Litigasi Pajak yang profesional dan juga berpengetahuan luas.
Apakah Anda sedang menghadapi sengketa pajak kompleks yang membingungkan? Jangan khawatir! Indonesia Legal Network siap membantu Anda dengan layanan litigasi pajak terbaik.
Hubungi Kami:
Hotline : +6221 86908595/ 96
Whatsapp : +6281802265000
Email : info@indonesialegalnetwork.co.id