Beberapa waktu belakangan ini, publik mendengar frasa ‘omnibus law’ bertubi-tubi dan terus bergaungnya frasa ini menyebabkan kebingungan di kalangan praktisi dan pengamat hukum yang notabene tidak pernah mempelajari atau lulus dari fakultas hukum di negara yang menganut sistem common law.

Secara umum, arti dari omnibus law harus ditelusuri dari omnibus bill. Berikut arti dari omnibus bill menurut Black’s Law Dictionary, 2nd edition:

In legislative practice, a bill including in one act various separate and distinct matters, and particularly one joining a number of different subjects in one measure in such a way as to compel the executive authority to accept provisions which he does not approve or else defeat the whole enactment.

(Dalam praktek legislatif, sebuah rancangan undang-undang yang mengikutsertakan dalam satu undang-undang isu-isu yang terpisah dan berbeda-beda, dan terutama suatu rancangan yang menggabungkan beberapa subjek dalam satu tindakan di mana otoritas eksekutif didorong untuk menerima pasal-pasal yang ia tidak setujui kalau tidak akan mengagalkan keseluruhan pengundangan tersebut)

Jadi, pada intinya, secara sederhana, dapat dikatakan bahwa omnibus bill yang nantinya akan menjadi omnibus law ketika diundangkan, akan dapat mengatur banyak isu lintas sektor dalam satu dokumen sehingga terjadi yang namanya percepatan perundang-undangan. Ini akan menjadi terobosan yang sangat unik dalam tatanan hukum Indonesia sebab hingga sekarang, Indonesia terkungkung dengan yang namanya prinsip  yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai principle of the unity of the subject matter, dalam bahasa Jerman disebut sebagai grundsatz der Einheit der Materie, dalam bahasa Perancis disebut sebagai principe de l’unité de la matière, dan dalam bahasa Italia disebut sebagai principio dell’unità della materia.

Sama halnya dengan Indonesia, Indonesia selama ini juga menganut prinsip tidak tertulis di mana semua undang-undang mengatur hanya satu topik spesifik saja. Hal ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Efektivitas dari Omnibus Law

Beberapa waktu belakangan,  ide omnibus law ini muncul karena ada anggapan bahwa konsep omnibus akan sangat berpengaruh bagi percepatan perubahan undang-undang yang saling bertumpang-tindih dan tak beraturan. Sektor-sektor yang dirasa akan sangat diuntungkan oleh konsep omnibus adalah terutama tentang investasi asing.

Selama ini, pengaturan mengenai investasi asing cukup alot dan telah banyak sekali peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tersebar di berbagai kementerian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). Pengaturan-pengaturan yang tersebar ini dikarenakan adanya Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memperkenalkan adanya sistem Online Single Submission (“OSS”) di mana berbagai kementerian terkait akan mengatur lebih lanjut bagaimana proses integrasi kementerian tersebut dengan Lembaga OSS dalam mengurus perizinan.

Salah satu keunggulan omnibus law adalah nantinya akan ada satu undang-undang yang bisa mengatur lintas sektor yang berada di bawah urusan berbagai kementerian yang berbeda-beda. Ini akan mempercepat konsolidasi aturan-aturan yang tidak menguntungkan dan bertentangan secara sekaligus. Bisa jadi, tanpa perlu menunggu setiap kementerian yang terlibat dalam OSS untuk mengeluarkan revisi peraturannya, justru dengan omnibus law di bidang investasi asing, nantinya hal ini dapat dihindari. Belum lagi, omnibus law diharapkan akan mengatur tidak hanya terkait investasi asing, namun juga hal-hal terkait lainnya seperti isu ketenagakerjaan hingga relaksasi daftar negatif investasi.

Baca Juga : Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan

Hambatan dalam Pembuatan Omnibus Law

Sejauh ini, sebagaimana telah disebutkan secara singkat di atas, konsep omnibus law belum dikenal di Indonesia karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lantas, hambatan apa saja yang ada selain karena konsep ini belum diatur hirarkinya dalam tatanan hukum Indonesia?

  • Omnibus Law akan bersinggungan dengan konsep otonomi daerah
  • Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Indonesia mengenal yang namanya desentralisasi sehingga terdapat pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lantas, apabila nantinya terdapat omnibus law, terdapat kemungkinan bahwa ada tekanan dari pemerintah daerah apabila ada pasal-pasal yang merugikan kepentingan pemerintah daerah tertentu.
  • Omnibus Law akan menjadi obat efektif sementara
  • Terdapat kemungkinan pembuatan berbagai undang-undang baru yang memiliki ciri sebagai suatu omnibus law semakin banyak dan merebak ke berbagai sektor lain, tidak hanya di bidang investasi. Perlu dikaji lebih lanjut bagaimana agar undang-undang yang memiliki ciri omnibus law tidak justru membuat kacau tatanan hukum Indonesia, baik dari segi hirarki maupun materi yang diatur.

Apabila kedua masalah di atas dapat diselesaikan dan diketahui bagaimana cara efektif menanggulanginya, tentu konsep omnibus law dapat berjalan dengan lancar di Indonesia. Sudah terlalu lama peraturan-peraturan yang dibentuk di daerah maupun pusat justru saling bertolak belakang dan tidak kondusif bagi iklim investasi di Indonesia. Semoga dengan diperkenalkannya konsep omnibus law ini di Indonesia, semakin banyak progres yang terjadi dalam proses perundang-undangan aturan yang semakin mempermudah investasi di Indonesia sehingga investor asing dan dalam negeri semakin memprioritaskan Indonesia sebagai negara tujuan investasi