Hukum dan Teknologi adalah bidang interdisipliner yang mempelajari hubungan antara hukum dan kemajuan teknologi. Perkembangan teknologi yang pesat sering kali berseberangan dengan proses pembuatan peraturan yang mengaturnya. Fenomena ini tampak jelas dalam beberapa kasus kontroversial di Indonesia, di mana perubahan teknologi memicu polemik hukum.

DEFINISI

  • Kesenjangan Hukum dan Teknologi: Ketidaksesuaian antara peraturan hukum dan perkembangan teknologi yang cepat, sering membuat regulasi terlambat.
  • Hukum Teknologi: Cabang hukum yang mengatur teknologi untuk melindungi privasi, keamanan data, dan hak kekayaan intelektual.
  • Surat Edaran: Dokumen resmi yang memberikan arahan sementara mengenai kebijakan atau peraturan, bertujuan untuk mengatasi isu terkini sebelum penerbitan peraturan formal.

TUJUAN ARTIKEL “Menghadapi Ketimpangan Antara Hukum dan Teknologi di Indonesia”

  • Mengeksplorasi Kesenjangan antara Hukum dan Teknologi: Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membahas ketimpangan antara perkembangan teknologi dan pembuatan peraturan hukum di Indonesia. Dengan memaparkan kasus-kasus nyata, artikel ini ingin menunjukkan bagaimana hukum sering kali terlambat dalam mengatur teknologi baru.
  • Mengulas Respons Pemerintah: Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam merespons perkembangan teknologi, termasuk penerbitan surat edaran dan instrumen hukum lainnya.
  • Merekomendasikan Pendekatan Baru: Artikel ini bertujuan untuk menyarankan metode dan pendekatan yang lebih efektif dalam pembuatan peraturan, sehingga hukum dapat lebih responsif terhadap perkembangan teknologi di masa depan.
  • Menekankan Pentingnya Kolaborasi: Artikel ini ingin menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha dalam pembuatan peraturan yang adaptif terhadap teknologi.

MANFAAT ARTIKEL “Menghadapi Ketimpangan Antara Hukum dan Teknologi di Indonesia”

  • Peningkatan Pemahaman: Pembaca akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana ketimpangan antara hukum dan teknologi mempengaruhi masyarakat dan industri. Ini termasuk pemahaman tentang tantangan yang dihadapi pemerintah dalam merespons perkembangan teknologi.
  • Pengetahuan tentang Langkah-Langkah Pemerintah: Artikel ini menguraikan langkah-langkah yang telah Pemerintah ambil, seperti penerbitan surat edaran, dan menjelaskan bagaimana langkah-langkah tersebut memengaruhi regulasi dan masyarakat.
  • Panduan untuk Pembuat Kebijakan: Artikel ini memberikan panduan bagi pembuat kebijakan dan regulator mengenai pendekatan yang lebih baik dalam pembuatan peraturan yang dapat mengikuti perkembangan teknologi dengan lebih efektif.
  • Acuan untuk Diskusi dan Kolaborasi: Dengan menekankan pentingnya kolaborasi, artikel ini dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan regulasi yang mendukung inovasi sambil melindungi kepentingan masyarakat.
  • Perspektif untuk Pengembangan Kebijakan: Artikel ini dapat menjadi referensi untuk perumusan kebijakan di masa depan, dengan menggarisbawahi kebutuhan untuk pendekatan yang lebih fleksibel dan inklusif dalam menghadapi teknologi baru.

PENJELASAN

Aplikasi ride-hailing yang menghubungkan pengguna dengan penyedia jasa transportasi sempat menjadi sorotan. Kementerian Perhubungan awalnya melarang ojek daring, tetapi larangan ini malah memicu penolakan luas dan menarik perhatian Presiden Joko Widodo.

Masalah serupa juga muncul dalam industri e-commerce. Dengan semakin berkembangnya situs jual-beli, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mengatur konten ilegal yang muncul di platform tersebut. Untuk mengatasi isu ini, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 diterbitkan, sebagai langkah sementara untuk mengatur tanggung jawab penyedia platform dan merchant.

Selain itu, isu perlindungan data pribadi semakin mendesak di era digital. Meskipun kebocoran data telah terjadi sejak 2019, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi baru diterbitkan pada tahun 2022, menandakan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini.

Berbagai kasus tersebut menggambarkan bagaimana hukum seringkali tertinggal dari perkembangan teknologi. Menurut Bennett Moses (2007), ketertinggalan ini adalah hal yang wajar, mengingat teknologi baru dapat merubah norma dan cara berpikir masyarakat.

Terkadang, hukum perlu mengakomodasi teknologi setelah teknologi tersebut digunakan secara luas. Misalnya, peraturan tentang dokumen elektronik sebagai bukti di pengadilan baru muncul setelah komputer digunakan secara masif.

RESPON POSITIF PEMERINTAH INDONESIA

Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia telah berusaha memberikan respons positif dengan menerbitkan berbagai instrumen hukum. Namun, fleksibilitas pembuatan peraturan seringkali terbatas. Surat edaran, meskipun tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan formal, tetapi telah menjadi instrumen yang akurat untuk memberikan penjelasan dan mengatur isu terkini, seperti dalam kasus Surat Edaran Kemenkominfo Nomor 9 Tahun 2023 mengenai etika kecerdasan buatan.

Walaupun surat edaran berfungsi untuk menjelaskan dan memberikan arahan sementara, pembuatan peraturan yang berkelanjutan dan responsif terhadap teknologi memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur. Menurut Coglianese (2021), penting bagi pembuat peraturan untuk memiliki tujuan dan strategi yang jelas dalam menghadapi teknologi baru. Panduan teknis yang mencakup etika, tanggung jawab, dan risiko dapat membantu dalam proses ini.

Selain itu, mereka perlu melihat hukum dan teknologi sebagai bagian dari sistem yang saling mendukung. Pendekatan ini mencakup penggunaan kode pemrograman untuk mengatur norma dalam teknologi, seperti penambahan label hoaks di platform media sosial X. Pendekatan ini mengizinkan peraturan tertulis untuk fokus pada norma umum, sementara kode pemrograman menangani implementasinya.

Terakhir, keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha, sangat penting. Keterlibatan ini akan memastikan bahwa peraturan yang dibuat adalah responsif dan inklusif terhadap perkembangan teknologi (Bennett Moses, 2007; Coglianese, 2021).

Tahun 2024 harus menjadi momen kunci bagi Indonesia untuk menentukan arah kebijakan dalam menghadapi perubahan teknologi global. Peraturan yang baik akan mendukung penggunaan teknologi yang etis, adil, dan aman.

Baca Lainnya: Menavigasi Dunia Ketenagakerjaan Indonesia Antara Dinamika dan Tantangan

Kesimpulan

Perkembangan teknologi yang cepat seringkali membuat sistem hukum di Indonesia tertinggal. Surat edaran sebagai solusi sementara tidak cukup efektif untuk jangka panjang. Untuk mengatasi masalah ini, pembuatan peraturan perlu lebih adaptif dan melibatkan berbagai pihak. Tahun 2024 adalah momen penting untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung inovasi teknologi sambil memastikan penggunaannya etis dan aman.

Ikuti Pelatihan Kami! Daftar untuk pelatihan tentang pembuatan peraturan dan strategi hukum dalam era digital bersama Indonesia Legal Network!

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Email: indonesialegalnetwork@gmail.com

Website: https://www.indonesialegalnetwork.co.id/

Sumber

https://www.kompas.id/baca/opini/2024/01/26/kejar-mengejar-hukum-dan-teknologi

Referensi 

  • Bennett Moses, L. (2007). Law and Technology: An Analysis of Legal Responses to Technological Change.
  • Coglianese, C. (2021). Regulating Technology: Principles and Practices.
  • Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016.
  • Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023.