Perkembangan generasi dewasa ini tidak lagi didominasi oleh generasi Builders ataupun Boomers, tetapi sudah mulai didominasi oleh generasi X, Y (millennial), dan Z, bahkan generasi Alpha juga sedikit banyak mengambil tempat untuk pertimbangan menentukan kebijakan-kebijakan pemerintah. Generasi X, Y, dan Z yang mendominasi dinamika masyarakat merupakan generasi yang melek informasi dalam jaringan (daring / online), segala kegiatan yang dilakukan banyak menggunakan media elektronik, internet, dan telepon seluler pintar, mulai dari sekedar menggali informasi, berbelanja, melakukan perjalanan, melakukan transaksi, dan kegiatan lain yang ada dalam jaringan.

Budaya daring yang telah “menjamur” dalam generasi dominan di masyarakat tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum di masyarakat. Pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung, selain berusaha untuk memberikan pelayanan yang sederhana, cepat dan biaya ringan bagi para pencari keadilan, juga berupaya untuk merancang pelayanan elektronik yang lebih mempermudah akses para pencari keadilan daring.

Upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik telah dirintis dengan terbitnya Perma No. 03 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Namun, dengan berbagai pertimbangan, sampai saat ini akses untuk menggunakan pelayanan elektronik masih terbatas kepada advokat saja. sedangkan layanan administrasi perorangan, meski telah diatur sebagai salah satu pengguna yang berhak, tetap tidak dapat mengakses karena belum ada SK KMA yang mengatur hal itu.

Baca Juga : Efektivitas Panitera Pengganti Sebagai Petugas Informasi dan Pengaduan

Selain Mahkamah Agung, Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengembangkan layanan web-services data kependudukan sejak tahun 2014. Layanan ini bahkan telah digunakan oleh banyak pihak, baik dari kementrian, lembaga non kementrian, jasa telekomunikasi dan jasa perbankan, khususnya untuk melakukan validasi data kependudukan.

Perbedaan ruang lingkup tanggung jawab antara Mahkamah Agung dan Kementrian Dalam Negeri merupakan salah satu keberagaman di tubuh pemerintahan Negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kolaboratif, pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas dapat mencapai tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik yang lebih baik.

PERMASALAHAN

Berdasarkan pendahuluan yang telah dipaparkan tersebut, penulis menetapkan dua hal yang menjadi fokus utama artikel ini, yaitu: 1) Bagaimana kondisi e-filling saat ini?; dan 2) Bagaimana konsep meningkatkan e-filling dengan integrasi web-services Dukcapil Kemendagri?

PEMBAHASAN

Cetak biru Pembaruan Peradilan menetapkan banyak upaya perubahan untuk menghadapi kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan. Di antara upaya tersebut adalah penyederhanaan proses berperkara dan peningkatan peran teknologi informasi.9 Aplikasi e-Filling merupakan salah satu upaya Mahkamah Agung untuk mempercepat akses keadilan dengan registrasi daring serta menciptakan sistem pengelolaan teknologi informasi yang komprehensif dan reintegrasi, untuk memudahkan dan mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi. Konsep yang telah berjalan hingga saat ini masih dapat ditingkatkan lebih jauh lagi, dengan melakukan pembaruan dan memperhatikan tuntutan dan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan dengan lebih efektif dan efisien.