Pembangunan Galangan Kapal di Indonesia penting untuk mendukung industri maritim nasional, serta memperkuat perkapalan. Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki potensi besar untuk pengembangan galangan kapal, yang mendukung transportasi laut, perikanan, hingga industri pertahanan. Untuk itu, penting bagi pihak yang ingin membangun galangan ini memahami persyaratan hukum yang berlaku. Pemenuhan ketentuan hukum ini tidak hanya menjaga keberlangsungan operasional, tetapi juga mencegah potensi masalah hukum di masa depan.

Perizinan Usaha

Mendirikan galangan kapal membutuhkan izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/5/2014, perusahaan yang ingin membangun galangan harus memperoleh izin usaha industri. Izin ini umumnya akan memastikan bahwa perusahaan memiliki standar dan kapasitas untuk melakukan kegiatan produksi kapal sesuai regulasi. Proses perizinan usaha industri di Indonesia umumnya mencakup pemenuhan persyaratan seperti identitas perusahaan, izin lokasi, serta rencana pengelolaan lingkungan.

Selain itu, terdapat persyaratan dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem OSS mempermudah proses administrasi perizinan, tetapi tetap membutuhkan kelengkapan dokumen teknis serta pemenuhan ketentuan lainnya sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan.

Izin Lokasi dan Tata Ruang

Galangan kapal membutuhkan lokasi strategis yang berada di tepi laut atau pelabuhan untuk memudahkan akses kapal. Untuk menentukan lokasi yang sesuai, perlu diperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan peraturan ini, dalam pemilihan lokasi harus memenuhi syarat sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Penting juga untuk melakukan kajian lingkungan terhadap lokasi yang akan dipilih, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian lingkungan ini meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang harus disetujui oleh pihak berwenang. Biasanya Kajian AMDAL memastikan bahwa pembangunan galangan kapal tidak akan merusak lingkungan laut dan pesisir, serta menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar.

Standar Keselamatan dan Konstruksi

Galangan kapal merupakan kawasan dengan aktivitas padat yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pekerja maupun lingkungan sekitarnya. Untuk itu, penting untuk menerapkan standar keselamatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerapan standar ini meliputi penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, prosedur evakuasi darurat, serta pelatihan keselamatan kerja secara berkala.

Kementerian PUPR mengatur aspek konstruksi galangan kapal dengan standar bangunan industri yang ketat. Galangan ini harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Pemenuhan standar konstruksi ini memastikan bangunan galangan mampu menahan beban operasional serta faktor-faktor cuaca ekstrem yang dapat terjadi di kawasan pesisir.

Ketentuan Perpajakan dan Bea Cukai

Pembangunan dan operasional galangan kapal juga tunduk pada ketentuan perpajakan dan bea cukai. Galangan kapal yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi peraturan perpajakan sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Pajak yang dikenakan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai nilai tanah dan bangunan galangan kapal.

Sektor galangan harus mematuhi ketentuan bea masuk untuk impor bahan baku dan peralatan khusus. Pemerintah mendukung industri maritim melalui kebijakan fiskal berupa insentif bagi galangan kapal. Insentif tersebut meliputi pembebasan atau pengurangan tarif bea masuk untuk bahan baku atau komponen yang tidak tersedia di dalam negeri.

Baca Lainnya: Pengangkutan Barang Laut dan Aspek Hukumnya

Perlindungan Lingkungan

Perlindungan lingkungan menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan galangan kapal. Selain AMDAL, perusahaan juga perlu menjalankan program pengelolaan limbah sesuai Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 yang dihasilkan oleh aktivitas galangan kapal harus dikelola dengan baik untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Proses pembuangan limbah ke laut juga harus melalui proses pengolahan yang ketat dan pengawasan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain limbah B3, pengelolaan limbah padat, cair, dan limbah sisa kegiatan produksi lainnya harus berlangsung sesuai peraturan pemerintah, yang menjamin tidak adanya pencemaran pada ekosistem laut di sekitar galangan kapal.

Ketentuan Ketenagakerjaan

Sektor galangan kapal adalah industri padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, penerapan ketentuan ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan kondisi kerja yang aman, jam kerja yang sesuai, serta gaji yang memenuhi standar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Perusahaan galangan kapal harus menerapkan standar ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial dan asuransi ketenagakerjaan yang diatur oleh BPJS. Mereka wajib memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja kepada para pekerja dalam menjalankan operasionalnya.

Kesimpulan

Pembangunan galangan kapal di Indonesia membutuhkan pemahaman mendalam terhadap berbagai persyaratan hukum yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup perizinan usaha, tata ruang, standar keselamatan, perpajakan, perlindungan lingkungan, dan ketentuan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dengan memenuhi seluruh ketentuan ini, perusahaan dapat memastikan operasional galangan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung keberlanjutan industri maritim nasional.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id