Usman Ermulan, mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dalam mengusut tuntas kasus pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Menurut Ermulan, tindakan ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atas ketidakberesan yang sangat merugikan.

DEFINISI KASUS PAJAK BPHTB

Kasus Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemkot Jambi melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak yang merugikan masyarakat. Setelah laporan masyarakat, Polresta Jambi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa pejabat di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi untuk mengusut potensi korupsi atau pelanggaran. Biarpun demikian, kasus ini penting untuk menegakkan hukum, memastikan akuntabilitas, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah

TUJUAN PENGUSUTAN KASUS PAJAK BPHTB

Pengusutan kasus pajak BPHTB ini memiliki beberapa tujuan penting, yakni:

  • Memulihkan Kepercayaan Publik: Menangani kasus ini secara transparan dan akurat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
  • Menegakkan Hukum: Penyelidikan bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan ilegal atau korupsi diusut dengan tuntas.
  • Mencegah Korupsi: Pengusutan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
  • Harapan dari Dukungan Publik

DUKUNGAN PUBLIK UNTUK PENGUSUTAN KASUS BPHTB

Dalam pernyataannya, Usman Ermulan menyatakan, “Rakyat menjerit dengan pajak BPHTB. Teruskan, Pak Kapolresta, agar masyarakat bisa memberi penilaian kepada Kapolresta!” Dukungan ini menunjukkan kepedulian Ermulan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Pemkot Jambi.

Baca Lainnya: Kelola Pajak dengan Mudah dan Tepat Bersama ILN dalam Layanan Hukum Pajak

KASUS YANG MENCUAT DARI LAPORAN MASYARAKAT

Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai pengelolaan pajak BPHTB di Pemkot Jambi. Masyarakat mengeluhkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan pajak dan menduga ketidakberesan tersebut dapat merugikan mereka. Laporan tersebut kemudian mengarah pada penyelidikan oleh pihak berwenang.

LANGKAH PENYIDIKAN OLEH POLRESTA JAMBI

Sebagai respons terhadap laporan masyarakat, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Jambi telah memulai pemeriksaan intensif. Biasanya, penyidik memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk pejabat di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan atau praktik korupsi dalam pengelolaan pajak BPHTB.

KESIMPULAN

Kasus pajak BPHTB di Pemkot Jambi menjadi sorotan utama, dan dukungan dari Usman Ermulan menegaskan pentingnya penanganan yang transparan dan tegas. Oleh karena itu, Usman Ermulan berharap pengusutan kasus ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memastikan bahwa pihak berwenang akan menindak dengan tegas setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Email: indonesialegalnetwork@gmail.com

Sumber : https://www.beritasatu.com/network/jambilink/240397/mantan-bupati-tanjab-barat-dukung-polisi-usut-tuntas-kasus-pajak-bphtb-di-pemkot-jambi