Kapal tanpa awak, atau dikenal sebagai Unmanned Surface Vehicles (USV), semakin diminati dalam industri pelayaran dan maritim. Beberapa pihak meyakini penggunaan teknologi ini akan meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya tenaga kerja, serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat faktor manusia. Namun, seiring dengan keunggulan teknologi ini, muncul berbagai pertanyaan hukum yang signifikan. Mengingat bahwa regulasi dan standar hukum yang ada dirancang untuk kapal berawak, muncul tantangan hukum seputar keselamatan, pertanggungjawaban, dan kedaulatan yang membutuhkan penanganan khusus dalam konteks kapal tanpa awak.

Aspek Keselamatan dan Keamanan

USV berpotensi mengurangi kecelakaan akibat kesalahan manusia, tetapi juga menimbulkan risiko baru terhadap keselamatan operasional. Sistem otonom yang mengendalikan kapal ini masih dalam pengembangan, sehingga menghadapi tantangan dari segi keselamatan teknis dan sistem pengamanan siber (cybersecurity). Gangguan teknis, serangan siber, atau sistem yang tidak berfungsi optimal dapat menyebabkan kecelakaan laut dan menimbulkan risiko serius bagi kapal lain serta lingkungan.

Persoalan utama dalam aspek keselamatan ini adalah apakah standar keselamatan internasional yang diatur oleh International Maritime Organization (IMO), seperti Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea atau SOLAS), dapat diterapkan pada USV. Perubahan mungkin diperlukan untuk menyesuaikan persyaratan keselamatan terhadap risiko unik yang dihadapi kapal tanpa awak.

Kewajiban Hukum dan Tanggung Jawab

Ketika terjadi kecelakaan atau pelanggaran, persoalan tanggung jawab hukum menjadi hal penting. Pada kapal berawak, tanggung jawab sering kali dapat diatribusikan kepada kapten atau awak kapal yang terlibat. Namun, dalam konteks kapal tanpa awak, penentuan pihak yang bertanggung jawab lebih rumit. Misalnya, jika terjadi kecelakaan, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban: operator jarak jauh, perusahaan pemilik kapal, atau pembuat perangkat lunak?

Kesalahan perangkat lunak yang menyebabkan kecelakaan dapat menjadi tanggung jawab produsen perangkat lunak dan perangkat keras. Tanggung jawab hukum harus ditentukan dengan cermat karena kapal dioperasikan tanpa awak.

Hak Kedaulatan dan Regulasi Wilayah Perairan

Penggunaan USV menimbulkan masalah terkait hak kedaulatan dan peraturan wilayah perairan. Negara-negara mungkin merasa perlu untuk membuat aturan tambahan atau mengamandemen hukum yang ada untuk mengatur akses dan operasi kapal tanpa awak di perairan mereka. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris, telah memulai pengujian kapal tanpa awak di wilayah mereka dan mungkin akan menerapkan regulasi khusus.

Selain itu, batas wilayah perairan internasional menjadi isu penting. Apabila kapal tanpa awak beroperasi di luar wilayah kedaulatan negara tertentu, implikasi hukum mengenai kedaulatan dan izin operasi menjadi lebih kompleks. Negara-negara juga memiliki hak untuk mengatur perairan teritorial mereka dan mungkin akan memperketat peraturan bagi USV yang beroperasi di wilayahnya.

Aspek Privasi dan Pengumpulan Data

Banyak USV dilengkapi dengan teknologi pemantauan canggih, seperti kamera dan sensor, yang mampu mengumpulkan data real-time tentang kondisi sekitar. Pengumpulan data ini memunculkan isu privasi, terutama jika kapal beroperasi di wilayah perairan yang padat dan terekam kegiatan kapal lain atau bahkan aktivitas di sekitar pesisir. Di beberapa yurisdiksi, peraturan privasi data mengharuskan semua pihak untuk memperoleh izin sebelum pengumpulan data yang mencakup pihak ketiga.

Selain itu, pengumpulan data melalui sensor di USV dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai spionase atau penggunaan data untuk tujuan yang tidak sesuai. Peraturan baru mungkin diperlukan untuk mengelola pengumpulan dan penggunaan data oleh USV. Hal ini menjadi penting terutama di perairan internasional yang tidak berada di bawah yurisdiksi langsung satu negara.

Aspek Lingkungan

Penggunaan USV juga berimplikasi terhadap lingkungan laut. Misalnya, jika kapal mengalami kegagalan operasional dan menyebabkan kebocoran bahan bakar atau mengeluarkan polutan lain, dapat terjadi dampak negatif bagi ekosistem laut. Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships atau MARPOL) mengatur pencegahan pencemaran dari kapal, tetapi belum mencakup kapal tanpa awak secara spesifik. Perlu dipastikan apakah tanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap ada pada pemilik kapal atau pihak lain.

Isu ini semakin mendesak, mengingat kapal tanpa awak berpotensi digunakan dalam berbagai lingkungan perairan, termasuk area yang rentan secara ekologis. Maka, regulasi khusus diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi ini tidak merugikan lingkungan laut secara berkelanjutan.

Baca Lainnya: Prosedur Penjualan Kapal dalam Kondisi Tersita

Perkembangan Regulasi Internasional

Dalam konteks internasional, IMO saat ini sedang mengkaji peraturan yang relevan untuk mengakomodasi teknologi kapal tanpa awak. IMO sudah mengadakan diskusi dan mengeluarkan beberapa panduan awal, tetapi peraturan yang mengikat secara hukum belum diterapkan secara penuh. Dalam beberapa tahun ke depan, diharapkan akan ada pengembangan yang lebih jelas dan implementasi standar baru yang mendukung operasi kapal tanpa awak di perairan internasional.

Tantangan dalam Implementasi Hukum

Selain regulasi internasional, tantangan besar bagi kapal tanpa awak adalah implementasi hukum yang efektif. Penerapan hukum mungkin berbeda di setiap negara, dan keseragaman penerapan hukum di perairan internasional masih menjadi tantangan. Kerja sama internasional berguna untuk memastikan kepatuhan hukum bagi kapal tanpa awak. Selain itu, kerja sama ini juga penting untuk menetapkan batasan operasi kapal tanpa awak di perairan lintas negara.

Kesimpulan

Penggunaan kapal tanpa awak membuka berbagai peluang dan inovasi dalam industri maritim, namun juga menghadirkan tantangan hukum yang kompleks. Keselamatan, tanggung jawab hukum, hak kedaulatan, privasi, lingkungan, dan regulasi internasional adalah beberapa isu yang harus diatasi agar USV dapat beroperasi dengan aman dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Pengembangan regulasi untuk kapal tanpa awak memerlukan pendekatan yang komprehensif. Hal ini penting agar kapal tersebut dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan risiko hukum yang berlebihan.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id