Jumlah kasus pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan di Kabupaten Pasuruan menunjukkan penurunan yang substansial. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, mengungkapkan bahwa penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya pemahaman perusahaan mengenai pengelolaan limbah dan intensifnya pengawasan terhadap izin lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

DEFINISI PENCEMARAN LINGKUNGAN

Pencemaran Lingkungan adalah masuknya bahan berbahaya pada lingkungan yang merusak ekosistem, kesehatan manusia, atau sumber daya alam. Dalam hal ini, pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan adalah pengeluaran limbah dari aktivitas industri yang melebihi batas aman dan menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.

TUJUAN PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN PADA PERUSAHAAN

  • Meningkatkan Kesadaran: Memastikan perusahaan memahami dan mematuhi aturan pengelolaan limbah yang benar.
  • Meningkatkan Pengawasan: Memastikan bahwa sudah mematuhi semua izin lingkungan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan ketat.
  • Meminimalisir Dampak Lingkungan: Mengurangi kejadian dengan memastikan bahwa limbah dikelola secara efektif.
  • Meningkatkan Kepatuhan: Mendorong perusahaan untuk mematuhi peraturan dan standar lingkungan yang berlaku.

MANFAAT PENCEGAHAN

  • Perlindungan Lingkungan: Mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat limbah industri.
  • Kesehatan Publik: Menjamin bahwa limbah tidak mencemari sumber air dan tanah, sehingga melindungi kesehatan masyarakat.
  • Peningkatan Kualitas Hidup: Lingkungan yang bersih dan sehat berkontribusi pada kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
  • Kepatuhan Hukum: Membantu perusahaan memenuhi kewajiban hukum terkait pengelolaan limbah dan menghindari sanksi hukum.
  • Reputasi Perusahaan: Meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Baca Lainnya: Melindungi Bisnis Anda dari Dampak Hukum Lingkungan

PENJELASAN

Heru Farianto menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan kini lebih patuh dalam mengelola limbah hasil produksi mereka. DLH juga telah menurunkan tim khusus untuk memeriksa izin lingkungan dan IPAL dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut catatan DLH, terdapat sekitar 2.000 perusahaan menengah hingga besar di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sejak Januari hingga saat ini, terjadi lima kasus pencemaran lingkungan, dan hanya satu kasus yang masih tersisa, yaitu di sekitar Sungai Kaliputih, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol. Kasus ini melibatkan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari sisa busa pencucian tong bekas milik PT. Klampis Ireng.

Heru Farianto menegaskan bahwa busa tersebut termasuk limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus. Usaha PT. Klampis Ireng telah ditutup sejak kejadian tersebut pada Agustus lalu, dan kasus ini kini ditangani oleh Polres Pasuruan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Pada tahun 2019, Kabupaten Pasuruan mencatat sepuluh kasus pencemaran lingkungan. Heru mengimbau agar perusahaan lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap dokumen usaha pengelolaan lingkungan serta analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Kepala DLH menutup dengan harapan agar semua perusahaan di Kabupaten Pasuruan terus memperhatikan pengelolaan lingkungan guna menjaga keberlanjutan dan kesehatan lingkungan sekitar.

KESIMPULAN

Jumlah kasus pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan di Kabupaten Pasuruan menurun, berkat peningkatan pemahaman perusahaan dan pengawasan yang ketat. Dari sekitar 2000 perusahaan, hanya lima kasus terjadi tahun ini, dengan satu kasus utama di Sungai Kaliputih. Maka dari itu, penurunan ini mencerminkan kemajuan dalam pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Email: indonesialegalnetwork@gmail.com

Website: https://www.indonesialegalnetwork.co.id/

Sumber 

https://www.pasuruankab.go.id/isiberita/kasus-pencemaran-lingkungan-akibat-limbah-perusahaan-di-kabupaten-pasuruan-semakin-menurun