Dalam Negeri kita, yaitu Indonesia, memiliki Perundang-undangan untuk mengatur nama Perseroan Terbatas (PT) dengan aturan ketat. Menurut informasi dari Klinik Hukumonline, PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang berdiri berdasarkan perjanjian dan menjalankan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham atau memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Ketentuan Penulisan Nama PT

Nama perseroan harus mencantumkan frasa “Perseroan Terbatas” atau dengan singkatan “PT“. Jika PT tersebut merupakan perusahaan terbuka, selain awalan “PT”, pada akhir nama, perusahaan harus menambahkan singkatan “Tbk”. Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 sudah mengatur hal ini. Aturan tersebut menyebutkan bahwa nama PT yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011, nama PT harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Ditulis dengan huruf Latin.
  • Tidak boleh sama atau mirip pada pokoknya dengan nama PT lain.
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Tidak boleh menggunakan nama yang serupa dengan lembaga negara, pemerintah, atau organisasi internasional tanpa izin yang sah.
  • Tidak menggunakan angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  • Tidak mengandung arti sebagai perseroan atau badan hukum lain.
  • Harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.

Contoh Nama yang Mirip

Beberapa contoh nama yang mirip, yakni:

  • PT Bhayangkara dan PT Bayangkara.
  • PT Sampurna dan PT Sampoerna.
  • PT Bumi Pertiwi dan PT Bumi Pratiwi.

Singkatan Nama Perseroan Terbatas (PT)

Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang menyingkatkan nama PT untuk kemudahan. Singkatan dapat berupa huruf depan dari nama PT atau akronim dari nama lengkap. Contohnya:

  • PT KAI merupakan singkatan dari PT Kereta Api Indonesia
  • PT SAFIRA. adalah singkatan dari PT Sahabat Finansial Sejahtera
  • Nama yang Dilarang

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas melarang penggunaan beberapa nama, yaitu:

  • Nama yang sudah dipakai oleh PT lain atau mirip dengan nama lain.
  • Nama yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial atau moral.
  • Nama yang sama atau mirip dengan nama lembaga negara atau internasional.
  • Nama yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan usaha.
  • Nama yang hanya terdiri dari angka atau huruf yang tidak membentuk kata.
  • Nama yang mengandung arti sebagai badan hukum lain.

Baca Lainnya: Kepatuhan terhadap Hukum Perusahaan

Penting untuk memastikan bahwa nama PT yang Anda pilih tidak melanggar ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Untuk informasi lebih lanjut dan pemantauan kepatuhan hukum yang terkini, Anda dapat menggunakan platform Hukumonline dengan sistem kepatuhan regulasi berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS).

Jangan biarkan nama PT Anda melanggar hukum. Ikuti panduan penamaan perseroan dari Indonesia Legal Network untuk memastikan semuanya sesuai aturan!

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id

Email: indonesialegalnetwork@gmail.com

Website: https://www.indonesialegalnetwork.co.id/

Sumber: 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-penggunaan-nama-perseroan-terbatas-lt660506ba59938