Pengelolaan limbah kapal diatur ketat oleh peraturan nasional dan internasional untuk melindungi lingkungan laut dari polusi maritim. Limbah kapal, seperti air balas, oli, air kotor (sewage), dan sampah padat, dapat merusak ekosistem laut apabila tidak bisa mengelolanya dengan baik. Regulasi seperti Konvensi MARPOL dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) sangat penting dalam hal ini. Kedua konvensi ini menyediakan kerangka kerja untuk mengurangi polusi laut dari kapal.

Regulasi Internasional dan MARPOL

Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal (MARPOL) merupakan standar global utama dalam mengendalikan limbah kapal. Enam lampiran MARPOL meliputi berbagai kategori polutan, seperti minyak (Lampiran I), zat beracun dalam jumlah besar (Lampiran II), limbah berbahaya (Lampiran III), air kotor (Lampiran IV), sampah (Lampiran V), dan polusi udara (Lampiran VI). Setiap kategori memiliki ketentuan yang jelas mengenai kapan, di mana, dan bagaimana limbah ini dapat dibuang atau diproses. Sebagai contoh, air kotor tidak boleh dibuang di dekat pantai atau perairan tertentu tanpa pengolahan terlebih dahulu. Setiap kapal juga harus memiliki sistem pembuangan air yang sesuai untuk mencegah pencemaran laut.

Dalam konteks pembuangan minyak, misalnya, kapal hanya diizinkan membuang air ballast yang mengandung minyak di bawah kadar tertentu dan harus disaring terlebih dahulu. Pelanggaran terhadap standar ini dapat mengakibatkan denda dan pelarangan akses ke pelabuhan negara-negara anggota MARPOL. Port State Control melakukan inspeksi di pelabuhan untuk memastikan kapal mematuhi ketentuan tersebut.

UNCLOS dan Hak Negara Pesisir

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) menetapkan hak dan tanggung jawab negara pesisir dalam mengelola perairan teritorial mereka. Negara-negara berhak mengatur aktivitas kapal dalam wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai, yang dikenal sebagai perairan teritorial. Di luar itu, pada zona ekonomi eksklusif (EEZ) hingga 200 mil laut, negara tetap memiliki hak untuk melindungi dan mengelola sumber daya laut. Kapal asing harus mematuhi peraturan setempat saat berada di zona ini, termasuk ketentuan tentang limbah yang berlaku di negara tersebut. UNCLOS juga memberikan hak bagi negara pesisir untuk memantau dan mengambil tindakan hukum terhadap kapal yang menyebabkan polusi di perairan mereka.

Baca Lainnya: Analisis Regulasi Keselamatan bagi Kapal Tanker

Buku Rekaman Sampah dan Sistem Pemantauan

MARPOL mensyaratkan setiap kapal dengan bobot tertentu untuk memiliki Garbage Record Book (Buku Rekaman Sampah) yang mencatat semua aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah. Dokumen ini penting untuk transparansi dan memudahkan proses audit saat inspeksi. Hal ini memastikan bahwa semua limbah dikelola sesuai regulasi yang berlaku. Ini juga termasuk ketentuan tentang residu kargo, yang harus dikelola dengan cermat untuk mencegah polusi. Sebagai contoh, residu yang mengandung zat berbahaya tidak boleh dibuang ke laut dan harus diserahkan ke fasilitas penerimaan pelabuhan yang sudah disetujui.

Selain itu, teknologi pemantauan satelit dan inspeksi oleh Port State Control membantu mendeteksi dan mencegah praktik pembuangan limbah ilegal di laut. Negara-negara meningkatkan pengawasan mereka di area yang sensitif secara ekologis, seperti wilayah Arktik dan Antartika. Di sana, kondisi ekstrem membutuhkan standar yang lebih ketat terhadap pembuangan limbah untuk melindungi lingkungan yang rentan.

Tantangan dan Penerapan di Lapangan

Meskipun ada kerangka hukum yang kuat, implementasi di lapangan sering menghadapi tantangan. Contohnya seperti kurangnya fasilitas pengolahan limbah di pelabuhan tertentu, terutama di negara berkembang. Untuk mengatasi ini, negara-negara anggota MARPOL didorong untuk meningkatkan kapasitas fasilitas limbah di pelabuhan mereka. Pelaut dan kru kapal juga harus mendapatkan pelatihan khusus tentang cara mematuhi regulasi yang ada dan cara memanfaatkan sistem pengolahan limbah di kapal mereka. Beberapa perusahaan juga mulai memperkenalkan teknologi pengolahan limbah di atas kapal yang lebih ramah lingkungan untuk meminimalisir ketergantungan pada fasilitas darat.

Ketahui hak dan kewajiban kapal di perairan internasional untuk mencegah polusi laut.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : +6221 86908595/ 96

Whatsapp : +6281802265000

Email: info@indonesialegalnetwork.co.id